PPG 2025 Dibuka! Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Jadi Guru Profesional, Ini Syaratnya

PPG 2025 Dibuka! Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Jadi Guru Profesional, Ini Syaratnya

Ilustrasi Guru: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 khusus bagi guru tertentu dalam jabatan.-istimewa-google

POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya besar dan berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.

Melalui PPG, para guru tidak hanya memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga mendapat pengakuan sebagai pendidik profesional yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Naik Lagi?

Masih Ada 800 Ribu Guru Belum Bersertifikat: Pemerintah Ambil Tindakan Serius

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar tersebut.

Sayangnya, hingga tahun 2023, masih ada sekitar 1,6 juta guru di Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Angka tersebut kini telah turun menjadi sekitar 800 ribu guru, berkat berbagai upaya percepatan dari pemerintah.

“Harapannya semua guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik sesegera mungkin,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

BACA JUGA:11 Pendaki Hilang di Gunung Arjuno Berhasil Dievakuasi, Polisi: Naik Lewat Jalur Tidak Resmi

Langkah percepatan ini dilakukan melalui pembukaan akses seleksi administrasi PPG bagi guru-guru tertentu yang telah memenuhi syarat tetapi belum mendapat kesempatan mengikuti pendidikan profesi.

Syarat PPG 2025

Program ini secara khusus ditujukan bagi guru aktif yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik sebelumnya.

Guru yang bersangkutan juga harus masih aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi dan memiliki pengalaman mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler