Intip Aturan Baru Kemendiktisaintek: Bisa Ajukan Pengakuan Gelar PNS Tanpa Tugas Belajar!

Intip Aturan Baru Kemendiktisaintek: Bisa Ajukan Pengakuan Gelar PNS Tanpa Tugas Belajar!

Aturan Baru Gelar PNS 2025-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar baik bagi para PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)!

Kementerian tersebut baru saja menerbitkan Kepmen tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar. 

Intinya, Kepmen ini memangkas kerumitan birokrasi dalam mengakui gelar pendidikan PNS di Kemendiktisaintek yang telah menyelesaikan studinya secara independen, tanpa perlu melalui prosedur tugas belajar yang panjang. 

BACA JUGA:PPG 2025 Dukung Kesejahteraan 806 Ribu Guru, Tunjangan Sertifikasi Langsung Masuk Rekening!

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen untuk memperkuat kapasitas SDM di lingkungan Kemendiktisaintek, terutama bagi mereka yang telah menunjukkan inisiatif tinggi dalam mengembangkan diri melalui pendidikan di luar jalur tugas belajar.

"Kami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya," ucapnya.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kini memiliki peluang untuk mempercepat proses pengakuan tugas belajar mereka.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi serangkaian persyaratan dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Mendagri Minta Seluruh Daerah Gunakan Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu Bangsa, Diperkuat dengan Permendikdasmen

"Program ini berlaku bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," jelasnya.

Syarat utama yang tak bisa diabaikan adalah legalitas program studi yang ditempuh, yang harus dibuktikan dengan akreditasi yang valid atau izin resmi dari kementerian terkait, tanpa memandang lokasi institusi pendidikan (dalam maupun luar negeri). 

Proses pengajuan pengakuan gelar kini sepenuhnya digital dan dapat dilakukan mulai 23 April hingga 6 September 2025 melalui platform http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/.

Selanjutnya, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia akan mengambil alih untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan serta keabsahan dokumen hingga akhir tahun 2025, tepatnya hingga 31 Desember.

BACA JUGA:CPNS Pilih Cabut! Ini Instansi yang Paling Banyak Ditinggal Pesertanya

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya