Intip Aturan Baru Kemendiktisaintek: Bisa Ajukan Pengakuan Gelar PNS Tanpa Tugas Belajar!

Aturan Baru Gelar PNS 2025-Ilustrasi-Istimewa
"Surat keputusan pengakuan tugas belajar akan diterbitkan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai," ungkapnya.
Lebih lanjut, ditekankan bahwa setiap pegawai memiliki keleluasaan untuk mengajukan permohonan pengakuan gelar secara mandiri.
Untuk melengkapi proses ini, terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing-masing individu, yaitu:
• Bukti Pendidikan Tertinggi: Salinan resmi ijazah terakhir yang Anda peroleh.
• Surat Dukungan Institusional: Rekomendasi resmi dari pimpinan unit kerja Anda atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)/Perguruan Tinggi Negeri tempat Anda bekerja.
BACA JUGA:Titik Temu Damai? Presiden Palestina Minta Hamas Bebaskan Sandera dan Letakkan Senjata
• Catatan Karir Formal: Salinan dokumen kepegawaian Anda yang terbaru.
• Konfirmasi Penerimaan Studi: Surat resmi yang menyatakan penerimaan Anda sebagai mahasiswa dari institusi pendidikan tempat Anda menempuh studi.
• Deklarasi Komitmen Legal: Surat pernyataan tanggung jawab yang telah dibubuhi materai.
Tak hanya itu, diingatkan pula bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang memanfaatkan program akselerasi pengakuan tugas belajar ini hendaknya menjunjung tinggi etika dan disiplin.
BACA JUGA:Berdoa Dulu, Baru Bertarung! 18 Ribu Peserta Serbu UTBK-SNBT 2025 IPB Demi Kursi Kampus Negeri
Segala bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan dapat berakibat pada konsekuensi yang serius.
"Proses akan diberhentikan sementara hingga ada hasil tindak lanjut pemberian hukuman disiplin," tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran disiplin, mekanisme pemantauan bulanan diterapkan secara ketat.
Lebih dari itu, evaluasi mendalam terhadap program akselerasi pengakuan tugas belajar dilakukan secara berkala.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-