Siap-Siap! Ini Dampaknya, Jika Kemenkominfo Jadi Blokir Facebok, WhatsApp, IG dan 'Kawan-Kawannya', Yakin, Nih?

Siap-Siap! Ini Dampaknya, Jika Kemenkominfo Jadi Blokir Facebok, WhatsApp, IG dan 'Kawan-Kawannya', Yakin, Nih?

WhatsApp hadirkan fitur chat pada diri sendiri, netizen penasaran fungsi dan manfaatnya--Search Engine Jurnal

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani, dilansir dari PMJ NEWS, pada 17 Juli 2022.

+++++

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

BACA JUGA:Disnaker Tangerang Buka Bursa Lowongan Kerja Virtual, Catat Jadwal dan Cara Mengikutinya

BACA JUGA:Kenali Gejala Badan Terasa Lelah Setelah Bangun Tidur

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

+++++

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.

Dari pantauan, hingga Minggu 17 Juli 2022 di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, belum mendaftar.

Termasuk Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Rusak akibat Terendam Banjir

BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan 8 Joki SBMPTN, Pasang Tarif Rp 100 Juta hingga Rp 400 Juta

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber