Kepala Sekolah dan Tiga Guru Dibebastugaskan, Buntut Kasus Siswi Dipaksa Berjilbab

Kepala Sekolah dan Tiga Guru Dibebastugaskan, Buntut Kasus Siswi Dipaksa Berjilbab

Ilustrasi jilbab-Pixabay-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan kepala sekolah dan tiga orang guru SMAN 1 Banguntapal, Bantul.

Tindakan tegas itu diambil terkait kasus pemaksaan jilbab terhadap salah seorang siswi di sekolah tersebut.

Dikutip dari fin.co.id, Sultan HB X pada Jumat (5/8/2022) menyampaikan, kepala sekolah dan tiga guru yang dibebastugaskan itu tidak boleh mengajar.

Sultan menambahkan, sanksi tersebut berlaku hingga ada rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan tersebut.

BACA JUGA:LPSK Ungkap Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Juga Bukan Penembak Jitu

Lebih lanjut, Sultan mengatakan kejadian di SMAN 1 Banguntapal tersebut ada unsur pelanggaran terhadap peratuan Menteri Pendidikan. Namun ia masih menunggu rekomendasi dari tim yang telah dibentuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya mengatakan, keputusan bebas tugas terhadap Kepala Sekolah dan tu guru itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Disebutkannya, PP itu mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

+++++

Didik mengatakan, pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi.

Lebih lanjut, Didik mengatakan kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapal atau akan ditempatkan di sekolah yang lain.

Kebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta.

"Untuk sementara jika belum memungkinkan siswi tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," ujarnya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Nama-nama Perwira yang Dicopot dan Dipromosikan Kapolri

Sementara itu, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka, kata Didik, Disdikpora DIY bekerja sama dengan Bandiklat DIY bakal memberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: