Syarat dan Cara Pencairan Dana KJP Mei 2025, Pastikan Kamu Sesuai Kriteria

Syarat dan Cara Pencairan Dana KJP Mei 2025, Pastikan Kamu Sesuai Kriteria

Syarat dan Cara Pencairan Dana KJP Mei 2025-Istimewa-Jakarta.go.id

JAKARTA, PostingNews.id - Berikut ini adalah syarat dan cara pencairan dana JKP Mei 2025. Simak uraiannya.

 

Para pemegang kartu KJP, siap-siap untuk menerima Dana KJP Mei 2025. Penyaluran dana KJP dilakukan secara rutin setiap bulannya melalui Bank DKI. Lantas, kapan tanggal pencairan KJP bulan Mei 2025? Simak penjelasannya berikut ini!

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025 untuk alokasi bulan Maret. Menurut informasi terbaru, alokasi KJP bulan Maret akan dijadwalkan untuk cair pada Senin, 5 Mei 2025.

 

Program KJP Plus memang rutin menyalurkan bantuan setiap bulan, meski pencairannya dilakukan secara bertahap. Berikut jadwal pencairan yang telah berlangsung sepanjang tahun 2025:

 

Alokasi Januari: 20 Maret 2025

Alokasi Februari: 8 April 2025

Alokasi Maret: 5 Mei 2025

 

Syarat dan Cara Pencairan Dana KJP Mei 2025

 

Pencairan dana KJP untuk bulan Mei masih menunggu pengumuman resmi dari dinas terkait. Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 untuk bulan Mei 2025 diprediksi cair mulai tanggal 5 Mei 2025 atau paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Proses pencairan KJP Plus ini dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI. 

 

Dana bantuan KJP memiliki besaran yang bervariasi. Besarnya dana tergantung pada jenjang pendidikan peserta didik. Melansir dari laman resmi JakOne Mobile dan informasi Dinas Pendidikan, berikut adalah rincian nominal dana KJP tahun 2025.

 

BACA JUGA:Belum Terima KJP 2025? Ini Link Resmi Cek Status di Edujakarta.id

 

Nominal KJP

1. SD/sederajat

 

Total bantuan: Rp250.000/bulan

Rinciannya: Dana rutin Rp135.000 + dana berkala Rp115.000

Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000/bulan (selama 6 bulan)

2. SMP/sederajat

Total bantuan: Rp300.000/bulan

Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan (selama 6 bulan)

3. SMA/MA

Total bantuan: Rp420.000/bulan

Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan (selama 6 bulan)

 

4. SMK

 

Total bantuan: Rp450.000/bulan

Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan (selama 6 bulan)

 

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Bantuan: Rp300.000/bulan

 

Status Penerima

 

Jika kamu tidak yakin apakah data dirimu terdaftar sebagai penerima KJP,kamu dalam melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut.

 

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik

3. Pilih Tahun Penyaluran

4. Pilih Tahap Penyaluran

5. Klik Cek dan tunggu informasi status muncul

 

BACA JUGA:Mudah! Simak Cara Daftarkan Diri Jadi Penerima KJP Plus 2025

 

Dana KJP didistribusikan secara serentak dan dibagi per sekolah. Lokasi pendistribusian ditentukan sesuai undangan yang diterima penerima. Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan saat menerima pendistribusian KJP.

 

  1. Bawa surat undangan dari sekolah

  2. Bawa pulpen dan papan jalan untuk pengisian formulir

  3. Tidak membawa makanan, minuman, atau anak kecil

  4. Bila nama atau NIK tidak sesuai, segera urus surat perubahan ke P4OP Rawa Bunga

  5. Bila berhalangan hadir, bisa mengikuti distribusi tahap kedua atau ketiga

  6. Distribusi tahap pertama sendiri telah berlangsung pada 18–21 April 2025, dan pencairan selanjutnya dilakukan sesuai alokasi bulanan.

 

Cek Saldo dan Transaksi Lewat JakOne Mobile

 

Penerima KJP tak harus mengecek saldo ke ATM Bank DKI. Dalam memudahkan pemantauan bantuan dan cek saldo, penerima KJP Plus disarankan menggunakan aplikasi JakOne Mobile yang bisa diunduh di Google Play atau App Store.

 

Berikut tata cara download dan aktivasi JakOne Mobile: 

 

1. Buka Google Play atau App Store 

2. Cari aplikasi JakOne Mobile 

3. Download dan Install 

4. Aplikasi terinstall siap registrasi 

 

Handphone yang bisa digunakan untuk mendownload aplikasi ini setidaknya iOS 8 dan Android KitKat, kapasitas storage minimal 50mb, memiliki pulsa untuk menerima SMS OTP, memiliki koneksi internet/paket data. 

 

Jika sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile, kamu dapat melakukan registrasi JakOne Mobile dengan cara sebagai berikut: 

 

1. Buka aplikasi JakOne Mobile lalu pilih Daftar 

2. Pilih setuju 

3. Untuk yang belum menjadi nasabah Bank DKI, pilih Tidak Punya 

4. Lengkapi isian data lalu pilih Lanjut 

5. Pilih Hanya uang Elektronik JakOne Pay 

6. Konfirmasi Pembukaan E-Wallet JakOne Pay 

7. Notifikasi Kode OTP dikirim ke Kotak Pesan 

8. Masukkan kode OTP lalu Kirim 

9. Pendaftaran selesai, Login dengan PIN JakOne Mobile

 

Setelah men-download aplikasi dan melakukan registrasi, kamu bisa memantau saldo KJP hanya lewat HP. Berikut cara mudah melakukan cek saldo KJP secara online melalui aplikasi JakOne Mobile: 

 

1. Unduh dan pasang aplikasi JakOne di ponsel. 

2. Lakukan registrasi. 

3. Setelah registrasi berhasil, log in dengan akun yang terdaftar. 

4. Pilih menu rekening dan kartu 

5. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus 

6. Pastikan data nomor ponsel telah sesuai, dan lanjutkan 

7. Pilih menu informasi saldo 

8. Layar akan menampilkan jumlah saldo KJP yang dimiliki. 

 

Cara pengaitan Kartu KJP Plus dengan JakOne Mobile

 

1. Login aplikasi JakOne Mobile 

2. Tekan tombol Menu 

3. Pilih menu Rekening dan kartu 

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM Kartu KJP Plus Anda 

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan 

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus

 

Pastikan Nomor HP untuk aktivasi JakOne Mobile sama dengan yang dipakai untuk pendaftaran KJP Plus

Kriteria Penerima KJP

Penerima KJP harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Kriteria penerima KJP adalah siswa yang tidak mampu.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA adalah sebagai berikut : 

 

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan angkutan umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

- Daya pemanfaatan internet rendah

- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Itulah tanggal pencairan dana KJP Mei 2025. Tunggu informasi resmi untuk tanggal pasti pencairan ya!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler