Celoteh Mahfud MD soal Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Peduli

Celoteh Mahfud MD soal Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Peduli

Mahfud MD mengaku tidak peduli terhadap polemik ijazah palsu Jokowi.-Istimewa-Youtube

 

JAKARTA, PostingNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang kian memanas. Ia mengaku tidak perduli asalkan tidak berimplikasi pada kebjikan yang telah dikeluarkan Jokowi selama menjabat sebagai presiden.

Mahfud mengomentari masalah ini dengan pandangannya sebagai seorang yang berpengalaman di bidang hukum tata negara. Mahfud mengecam isu yang beredar namun juga mendukung pembuktian bahwa ijazah tersebut memang asli. Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD mengomentari soal adanya desakan sekelompok orang agar UGM memperlihatkan ijazah dan skripsi Jokowi.

Mahfud menilai, meski ada yang mempersoalkan ijazah Jokowi, hal tersebut tidak akan berdampak pada jalannya proses ketatanegaraan di Indonesia. Saat didesak ratusan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, UGM tetap tegas menolak permintaan mereka.

BACA JUGA:Jokowi Persilakan Ijazahnya Diuji Forensik

Tidak Peduli

Mahfud MD menjelaskan bahwa ia tidak peduli akan keaslian ijazah Jokowi. Baginya, ijazah Jokowi asli atau tidak itu tidak akan berpengaruh terhadap proses ketatanegaraan.

"Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Senin (5/5/2025).

"Misalnya, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah. Saya bilang tidaklah apa hubungannya?" jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa jika pengadilan memutuskan bahwa ijazah Jokowi palsu, hal itu tidak akan membuat seluruh keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Jokowi saat menjadi Presiden batal.

"Misalnya, UU Pemilu yang dia buat, pemilunya sudah selesai. Yang menandatangani itu presiden, apakah tidak sah? Yang mengangkat hakim-hakim itu, tanda tangan presiden, hakim MK, hakim MA, apakah putusannya batal semua? Tidak akan, tidak sah," ujar Mahfud.

BACA JUGA:Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu

Menurut Mahfud MD,dalam sistem hukum tata negara dan administrasi negara, keputusan yang telah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya.

"Misalnya kita kontrak dengan China, ya sudah, itu sah. Begitu juga dengan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden," jelas Mahfud.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya