Baleg Nilai RUU Statistik Penting untuk Kualitas dan Akurasi Data Statistik Indonesia

DPR Bersikeras Meminta MA hingga Polri Basmi Dugaan Mafia Tanah di Batam-@folkative-Instagram
POSTINGNEWS.ID - Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan, Revisi Undang-Undang (UU) Statistik dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data statistik di Indonesia.
Hal ini disampaikan Firman terkait lanjutan pembahasan RUU Statistik sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem data nasional yang terpadu, kredibel dan responsif terhadap kebutuhan kebijakan publik.
Firman menuturkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu direvisi dalam upaya memperkuat RUU Statistik ini. Pertama, penguatan Kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) perlu diberi kewenangan lebih untuk mengakuisisi data sektoral dari instansi pemerintah lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan data yang akurat dan terintegrasi.
Kedua, sambung politikus partai Golkar ini, sanksi terhadap Penyedia Data Tidak Akurat. Untuk itu, perlu ditetapkan sanksi bagi penyedia data yang memberikan informasi tidak akurat.
"Ini akan meningkatkan tanggung jawab dan kualitas data yang disediakan," kata Firman kepada wartawan, Senin, (5/5/2025).
BACA JUGA:IPW Desak Polri Bubarkan Ormas Preman, Buntut Ulah Hercules
Ketiga, menurut legislator dapil Jateng III ini, kewenangan BPS sebagai Pusat Rujukan Data Nasional harus menjadi satu-satunya badan yang menjadi pusat rujukan data nasional.
"Ini akan membantu meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah dengan data yang akurat," ujarnya.
Terakhir, pengumpulan Data Sektoral. Dimana BPS perlu memiliki akses lebih luas untuk mengumpulkan data sektoral dari berbagai instansi pemerintah. Ini akan membantu meningkatkan kualitas data dan mengurangi perbedaan data. Dengan revisi UU Statistik, lanjut Firman diharapkan kualitas data di Indonesia akan meningkat, sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
"BPS akan diperkuat dan akan menjadi Badan Pusat Data dan Statistik Nasional(BPDSN). Dimana, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan menggunakan data untuk pembangunan nasional," tegas Anggota Komisi IV DPR ini.
BACA JUGA:Prilly Latuconsina Jadi Dosen, Sang Kekasih Omara Esteghlal Duduk Manis Sambil Nyatat
Diketahui, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik menjadi usul inisiatif Baleg untuk dibawa ke paripurna. Nantinya, RUU ini akan membahas terkait pengawasan penyelenggaraan statistik oleh Dewan Statistik Nasional.
Ketua Panja RUU Statistik, Sturman Panjaitan, menyebut bahwa ada 15 Bab dan 95 pasal yang telah diputuskan dalam Panja. Adapun dalam RUU Statistik ini mengatur tentang Badan Pusat Statistik yang memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-