Penjelasan Istilah 'Oplosan' Dalam Konteks Kasus Pertamax RON 92 dan Pertalite RON 90, Cek Kronologinya

Penjelasan Istilah 'Oplosan' Dalam Konteks Kasus Pertamax RON 92 dan Pertalite RON 90, Cek Kronologinya

Kasus Pertamax dan Pertalite-Ilustrasi-Istimewa

Padahal, menurutnya, tindakan tersebut dilarang.

Setelah proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang selesai, ditemukan juga bukti adanya penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sebagai akibatnya, negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13—15 persen secara ilegal. 

Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

BACA JUGA:3 Tips Lolos Ikuti Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Ketika kebutuhan minyak di dalam negeri sebagian besar dipenuhi oleh produk impor secara ilegal, lanjutnya, komponen harga dasar yang digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga indeks pasar (HIP) BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi atau lebih mahal.

"Ketika itu dijual kepada masyarakat. Maka, jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus," ujarnya.

Disebabkan oleh serangkaian tindakan yang melanggar hukum tersebut, negara menderita kerugian keuangan yang mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya