POSTINGNEWS.ID - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto datang menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, di kantor Kemensos.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Mereka membawa petisi masyarakat sipil dan pernyataan sikap dari berbagai kelompok internasional, menandakan bahwa penolakan ini bukan hanya datang dari dalam negeri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pun akhirnya angkat bicara. Ia menerima langsung perwakilan demonstran dan menegaskan bahwa suara publik, baik yang mendukung maupun yang menolak, akan menjadi pertimbangan dalam proses kajian resmi dikutip dari laman resmi Kemensos.
BACA JUGA:Cuma Sampai 23 Mei! Diskon Listrik PLN 50%, Hemat Jutaan Rupiah Tanpa Ribet
Kepada Gus Ipul, perwakilan dari para demonstran yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto itu menyerahkan dokumen petisi dari masyarakat sipil dan joint statement dari masyarakat internasional.
“Saya terima dokumennya," katanya, saat menerima dokumen petisi.
Gus Ipul memastikan akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat terkait pemberian gelar pahlawan nasional ini.
Tidak hanya yang pro, yang kontra juga akan didengarkan sebagai masukkan.
BACA JUGA:Cuma Sampai 23 Mei! Diskon Listrik PLN 50%, Hemat Jutaan Rupiah Tanpa Ribet
Pada kesempatan tersebut, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, yang hadir di lokasi menjelaskan alasan menolak penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional lantaran TAP MPR nomor 11 tahun 1998 dianggap masih berlaku.
Selain itu, Usman juga menjelaskan beberapa alasan penolakan mereka terhadap rencana penganugerahan pahlawan kepada Soeharto, termasuk tidak melupakan sejarah kelamnya.
"Janganlah apa yang pernah jelas dalam sejarah dicatat sebagai sejarah pemerintahan dilupakan dengan menetapkan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina.
Merespons hal ini, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Abdul Malik Haramain mengatakan Kemensos menerima masukan tersebut dan akan dikaji lebih lanjut.