Lukas Enembe Terus Mangkir, KPK Beri 'Ultimatum' Begini

Lukas Enembe Terus Mangkir, KPK Beri 'Ultimatum' Begini

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurun-@pustaka_lewi-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe.

KPK meminta istri dan anak lukas tidak beralasan seperti Lukas saat proses pemanggilan. Jika istri dan anak mangkir dari panggilan, maka tak segan mereka akan menjemput secara paksa.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia TV Kamis, 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sejumlah Parpol Tanggapi PSI Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024

Jemput paksa terhadap saksi tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Sebelumnya, istri Lukas dan anak nya mendapat panggilan pada hari Rabu, 5 Oktober 2022. namun, keduanya mangkir tanpa memberikan alasan apapun kepada KPK.

+++++

Tim penyidik KPK saat ini telah memblokir rekening Yulce Wenda. Hal itu dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

BACA JUGA:Polisi Temukan Fakta Baru Kasus KDRT Lesti Kejora

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," terang Ali.

KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.

Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: