Dendam, Pelaku Penganiayaan Pukul Korban Pakai Kayu hingga Tewas

Dendam, Pelaku Penganiayaan Pukul Korban Pakai Kayu hingga Tewas

Ilustrasi -the converstation-Website

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID – Polsek Rumbia, Lampung Tengah, menangkap tersangka penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka tersebut bernama Rio Prasetio (21), warga Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan, tersangka diamankan di rumahnya.

’’Kita amankan tersangka di rumahnya. kita tangkap karena telah menganiaya korban Irfan Susilo (30), warga Kampung Restubaru, Kecamatan Rumbia, hingga meninggal dunia,’’ katanya.
BACA JUGA:Anda Ngedrop Habis Makan dan Minum Manis? Awas Sugar Crash
Peristiwa penganiyaan, menurut Hairil, terjadi di belakang rumah warga dekat acara resepsi khitanan warga Kampung Buminabung Baru, Kecamatan Buminabung, Senin 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

’’Ketika itu, korban buang air kecil di belakang rumah warga dekat resepsi khitanan. Korban juga sambil menerima telepon. Tersangka melihat korban berpikir bahwa korban adalah orang yang pernah menganiaya dirinya.

Spontan, tersangka mengambil sebatang kayu karet sepanjang kurang lebih satu meter. Kayu itu digunakan tersangka memukul kepala bagian atas korban dari belakang. Korban pun terjatuh,’’ ucapnya.
BACA JUGA:Jokowi Bantah Daya Listrik 450 VA Dihapus, Said Didu Beri Komentar Menohok
Lebih lanjut Hairil, tersangka melihat korban ternyata bukan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. ’’Tersangka langsung melarikan diri. Korban dibawa ke klinik terdekat.

Dikarenakan kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RS Mardiwaluyo, Kota Metro. Pada Selasa (20/9) pagi, korban mengembuskan nafas terakhir,’’ sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Hairil, tersangka mengaku pernah dianiaya orang.
BACA JUGA:Anies Baswedan Ungguli Ganjar dan Prabowo Pada Polling yang Dibuat Ferdinand Hutahaean

+++++
’’Tersangka ini menyimpan dendam dengan orang yang telah menganiayanya. Melihat korban, tersangka berpikir bahwa orang yang telah menganiayanya. Ternyata salah sasaran,’’ tukasnya.

Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kata Hairil, pihaknya sudah menyambangi rumah koban maupun tersangka.

’’Kita minta pihak keluarga korban menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Tersangka juga sudah kita amankan. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat situasi kondusif,’’ sambungnya.

Akibat perbuatannya, kata Hairil, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP hingga terancam hukuman 15 Tahun penjara.


Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: