Kejagung Bergerak, Setjen Hukum Kemendag Diperiksa, Menterinya Kapan Ya?

Kejagung Bergerak, Setjen Hukum Kemendag Diperiksa, Menterinya Kapan Ya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. -Humas Kejaksaan Agung-


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. |Humas Kejaksaan Agung|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Hukum pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perdagangan, berinisial SM, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"SM, selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain SM, penyidik juga memeriksa F bin K selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub-Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

BACA JUGA:Netizen Swiss Bingung dengan Eril, Katanya: Kok Bisa Anak Muda Nggak Berpengalaman Berenang di Situ?

Saksi berikutnya yang diperiksa Kejagung adalah Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) berinisial AM, serta satu saksi dari pihak swasta berinisial MK selaku Staf Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tambah Ketut.

Senin 30 Mei penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), berinisial FS.

Selain FS, penyidik juga memeriksa lima saksi lain yaitu BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Setjen Kemendag, BG selaku pensiunan Kemendag, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, DS selaku Finance Departement Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

BACA JUGA:Sebut Politisi Alami Krisis Kepercayaan, Fahri Hamzah: Mereka Merasa Tak Pantas Pimpin Negeri Ini

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A. selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei selaku pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: