Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu Tinggal 3 Bulan Lagi! Ini Bocoran Besarannya!

Gaji PPPK Paruh waktu---Istimewa
POSTINGNEWS.ID ---- Tidak terasa kini perjuangan para pegawai honorer PPPK Paruh Waktu akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji bagi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Hanya tinggal menunggu tiga bulan lagi, kini gaji perdana pegawai PPPK Paruh Waktu siap mengalir ke rekening.
BACA JUGA:Promo Wingstop Spesial HUT RI ke-80 2025, Nikmati Lezatnya Menu Merdeka Mulai Rp 17.845!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN telah merilis jadwal resmi terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Saat ini, tahapan yang tengah berlangsung adalah proses usulan formasi dari masing-masing instansi pemerintah, yang sudah dimulai sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Usulan ini menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi, sesuai dengan anggaran dan prioritas yang telah ditetapkan.
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja paruh waktu.
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu dikhususkan bagi pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ASN namun belum berhasil lolos atau belum dapat mengisi formasi yang tersedia pada rekrutmen tahun 2024.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pegawai non-ASN di berbagai instansi, dengan syarat pengajuan usulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.
Rincian jabatan yang tersedia untuk Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, serta berbagai posisi teknis seperti Pengelola Layanan Operasional dan Operator Layanan Operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News