Terbaru! 2 Mantan Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Satu Soal Google Cloud, Satu Soal Haji: Dijadwalkan Kamis 8 Agustus 2025

KPK memanggil Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek dan pengelolaan kuota haji di Kemenag.--Foto: IG @nadiemmakarim.
POSTINGNEWS.ID --- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua nama besar dari Kabinet Presiden ke‑7 Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan agenda itu. “Betul,” ujarnya singkat, Rabu, 6 Agustus 2025.
Nadiem akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek pada 2019–2024. Proyek ini menjadi bagian kunci program digitalisasi pendidikan di masa pandemi Covid‑19.
Pemanggilan ini melanjutkan rangkaian pemeriksaan KPK, yang sebelumnya memeriksa jajaran PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani.
BACA JUGA:Waduh! Rumah Prajurit Mangkrak, Dudung Dibilang Kena Getah Warisan Pejabat Lama
Kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin, memastikan kliennya hadir. “Hadir, saya mendampingi,” katanya.
Sementara itu, Yaqut akan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Fokus penyelidikan adalah proses distribusi kuota, termasuk kuota tambahan yang diterima Indonesia, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaannya.
Dalam perkara haji ini, KPK sudah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk mendalami keterlibatan pejabat dan peran asosiasi haji.
Dua Lembaga, Dua Kasus Beririsan
Kasus Google Cloud di KPK berjalan paralel dengan penyidikan Kejaksaan Agung terhadap pengadaan laptop Chromebook—keduanya bagian dari paket kebijakan digitalisasi pendidikan era Nadiem. Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menilai ada benang merah di antara dua perkara itu.
“Ada kemungkinan pola yang sama terjadi. Terlebih melihat tempus kejadian dan kaitan erat antara satu dan yang lainnya,” ujarnya.
Tibiko mengingatkan KPK agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Proses pemeriksaan yang mendalam tidak boleh sampai berlarut-larut,” katanya, mengingatkan risiko tersangka potensial melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News