Astagfirullah! ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK: Negara Dirugikan Rp306 Miliar

Astagfirullah! ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK: Negara Dirugikan Rp306 Miliar

ICW melaporkan dugaan korupsi haji 2025 senilai Rp306 miliar ke KPK, terkait katering jemaah dan pungutan oknum pegawai negeri di Kementerian Agama.--Foto: Antara.

POSTINGNEWS.ID --- Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 Agustus 2025.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebut total dugaan kerugian negara mencapai Rp306 miliar, terdiri dari dua komponen: sekitar Rp255 miliar dari pengadaan katering dan Rp51 miliar dari pungutan oleh oknum pegawai negeri.

“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut ICW, sumber masalah utama ada pada pengadaan katering untuk jemaah selama di Tanah Suci. Berdasarkan hasil investigasi, makanan yang disajikan tidak memenuhi ketentuan angka kecukupan gizi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. Standar yang seharusnya 2.100 kalori per orang per hari, hanya dipenuhi sekitar 1.715–1.765 kalori.

BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Digelar Setahun Sekali, Ini Daftar Pemeriksaannya

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bantuan Guru Honorer Akhirnya Diumumkan, Langsung Masuk Rekening

Selain kualitas gizi yang turun, ICW menemukan dugaan pungutan 0,8 riyal per porsi oleh oknum pegawai negeri. Padahal, pemerintah mengalokasikan 40 riyal per jemaah per hari—10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam.

“Dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp51 miliar,” ujar Wana.

ICW juga mencatat adanya pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi. Jika dikalkulasikan dengan jumlah jemaah, potensi kerugian negara akibat penurunan kualitas ini mencapai Rp255 miliar.

Praktik lain yang ditemukan adalah penunjukan dua perusahaan penyedia katering yang berbeda nama tetapi dimiliki oleh satu orang. Pola ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA:Waspada! 5 Shio ini Diprediksi 'Paling Sial' Selama Agustus 2025, Cek Juga Tips Menaganinya

BACA JUGA:Datang Lagi! Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Cek Info GTK dan Syarat TerbarunyaBACA JUGA:Datang Lagi! Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Cek Info GTK dan Syarat Terbarunya

“Individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” kata Wana.

ICW melaporkan dua pegawai negeri sipil dan pihak penyelenggara di Kementerian Agama ke KPK atas temuan ini. Peneliti ICW Almas Sjafrina menegaskan kasus ini berbeda dari dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sedang diselidiki KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News