Rencana Kebijakan Tanah Nganggur Lebih Dari Dua Tahun Disita Negara Dapat Tanggapan Keras, Begini Kata Dirjen PPTR

Tanah nganggur lebih dari dua tahun? Hati-hati, karena sekarang bisa disita oleh pemerintah.--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tanah nganggur lebih dari dua tahun? Hati-hati, karena sekarang bisa disita oleh pemerintah.
Rencana pemerintah untuk menyita lahan yang dibiardisitakan menganggur selama lebih dari dua tahun telah memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat.
Banyak pihak menganggap kebijakan tersebut terlalu agresif dan mencerminkan kesan bahwa negara bersikap serakah terhadap hak milik rakyatnya.
BACA JUGA:Produksi Beras Naik 14%, Mentan: Pangan Kita Sangat Aman
Kritik tersebut muncul seiring dengan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi menyasar tanah milik warga biasa, bukan hanya korporasi.
Namun demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk lahan-lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan tanah milik pribadi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penegasan ini disampaikan untuk meredam keresahan publik dan menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.
BACA JUGA:Info Bansos: 365 Ribu Ton Beras Siap Didistribusikan Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Jonahar juga menambahkan bahwa pemerintah tidak serta-merta menyita tanah begitu saja, melainkan melalui mekanisme hukum yang ketat dan bertahap.
Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan Nusron Wahid, yang memimpin rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung pada Selasa 29 Juli 2025.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika tanah berstatus HGU atau HGB tidak digunakan dalam waktu dua tahun sejak hak diberikan, maka tanah itu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
BACA JUGA:12 Rekomendasi Lip Serum Terbaik yang Bantu Menyehatkan dan Memerahkan Bibir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News