Sri Mulyani Ungkap Alasan Toko Online Wajib Bayar Pajak, Begini Sistem Administrasi dan Pemungutannya

Sri Mulyani Ungkap Alasan Toko Online Wajib Bayar Pajak, Begini Sistem Administrasi dan Pemungutannya

Pajak pedagang---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan keadilan dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk terhadap pelaku usaha daring Indonesia yang kini kian menjamur di marketplace digital.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang yang menjalankan usahanya lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

BACA JUGA:Mengenal Efektivitas Tempuyung, Peluruh Batu Ginjal Kaya Antioksidan Hingga Anti Radang

Penunjukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. 

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring (online), sehingga pelaporan dan pemungutan pajak dapat dilakukan lebih sederhana dan terstruktur.

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (28/7/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penambahan beban baru bagi para pelaku usaha online. 

Ia menjelaskan, aturan ini hanya mengalihkan mekanisme pelaporan PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemungutan otomatis oleh penyelenggara platform e-commerce yang ditunjuk. 

BACA JUGA:Mengenal Efektivitas Tempuyung, Peluruh Batu Ginjal Kaya Antioksidan Hingga Anti Radang

"Pemerintah melakukan penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pihak pemungut PPh pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring," katanya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Kamis 30 Juli 2025.

Hal ini dinilai lebih efisien dan bisa meminimalkan kesalahan dalam pelaporan serta pelunasan pajak.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pungutan PPh 22 ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta. 

Ia juga menyampaikan bahwa bukti omzet tersebut harus disampaikan dalam bentuk surat pernyataan kepada marketplace tempat pedagang menjalankan usahanya. 

BACA JUGA:Asyik! Perjalanan Solo-Yogyakarta Kini Cuma 30 Menit, Jalan Tol Baru Lebih Sat-set

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News