Long Weekend, Rekayasa Lalin Ganjil Genap Diberlakukan di Kawasan Puncak Bogor

Long Weekend, Rekayasa Lalin Ganjil Genap Diberlakukan di Kawasan Puncak Bogor

Ilustrasi kemacetan saat arus padat.-Freepik-

BOGOR, PostingNews.id - Ganjil genap diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor saat long weekend yang tentunya dimanfaatkan untuk berlibur.

Libur panjang dalam rangka Hari Raya Waisak menjadi momen yang dinantikan banyak orang untuk sejenak beristirahat dari rutinitas harian. Kapan lagi, tanggal merah menyelimuti di hari senin yang biasanya agenda kerjaan cukup sibuk. 

Tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan tanggal merah beruntun ini untuk berlibur bersama keluarga maupun kerabat terdekat. 

Salah satu destinasi favorit yang kembali dipadati wisatawan adalah kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:Tangan Kreatif di Balik Indahnya Dekorasi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier

Wilayah ini memang dikenal dengan kesejukan udaranya serta lanskap alam yang menenangkan mata dan pikiran. 

Hamparan kebun teh, pegunungan, serta deretan vila dan tempat wisata membuat Puncak menjadi magnet kuat bagi warga Jabodetabek yang ingin liburan singkat tanpa harus pergi jauh dari ibu kota.

Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan menuju kawasan tersebut, potensi kemacetan panjang pun tak bisa dihindari. 

Guna mengantisipasi hal tersebut, Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap.

Penerapan Ganjil Genap 

Sistem ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Puncak mulai Jumat (9/5/2025) hingga Selasa (13/5/2025). Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa long weekend.

"Iya, ganjil genap dilaksanakan mulai besok hingga hari Selasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, Kamis (8/5/2025).

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dapat diberlakukan satu hari sebelum dan selama hari libur nasional.

Selain itu, sistem one way atau satu arah juga akan diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi lalu lintas di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dari dua arah yang bisa menimbulkan kemacetan total.

BACA JUGA:Ijazah Mantan Presiden Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri, Dibawa oleh Kuasa Hukum dan Perwakilan Keluarga

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya