KPK Amankan Moge Ridwan Kamil: Ada Apa dengan Laporan Kekayaannya?

Kendaraan Roda Dua Ridwan Kamil Disita-Ilustrasi-Istimewa
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penyidikan terkait dugaan praktik koruptif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
KPK mengumumkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, sebanyak lima orang telah dinyatakan sebagai tersangka.
Status tersangka ini menandai perkembangan penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kelima individu tersebut teridentifikasi sebagai berikut:
BACA JUGA:Donald Trump Mulai Luluh dari Perang Tarif, Tapi China Mau Komitmen Penuh!
Kelima individu tersebut teridentifikasi sebagai Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec Bank BJB yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH).
Selanjutnya, terdapat Ikin Asikin Dulmanan (IAD), yang memegang kendali atas agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Kemudian, Suhendrik (S) tercatat sebagai pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), yang mengendalikan Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1).
BACA JUGA:Berdoa Dulu, Baru Bertarung! 18 Ribu Peserta Serbu UTBK-SNBT 2025 IPB Demi Kursi Kampus Negeri
Pasal-pasal ini mengandung sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pihak yang turut serta.
KPK menunjukkan ketegasan sikapnya dalam memberantas korupsi melalui penetapan pasal-pasal ini.
Proses peradilan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi LHKPN Publik menanti hasil penyelidikan KPK terkait aset yang tidak tercantum dan kaitannya dengan dugaan korupsi Bank BJB.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-