Perhatian! Ganjil Genap Berlaku di Akses Tol Jakarta Pekan Ini, Cek Daftarnya

Daftar Ganjil Genap Gerbang Tol 2025-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pekan ini, aturan ganjil genap di akses jalan menuju gerbang tol dalam kota Jakarta mengalami perubahan jadwal.
Perubahan ini mempengaruhi 28 akses jalan yang mengarah ke atau berada di sekitar gerbang tol.
Penyesuaian jadwal ganjil genap ini dilakukan untuk mengakomodasi periode Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 2025.
BACA JUGA:NGABUBUROX Bersama Yamaha AEROX ALPHA: Ngabuburit Seru di Bulan Ramadan!
Sesuai dengan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap tidak akan berlaku pada Jumat, 28 Maret 2025, dan Senin, 7 April 2025.
Dengan demikian, penerapan ganjil genap di pekan ini dipersingkat menjadi empat hari, terhitung mulai Senin (24/3/2025) sampai Kamis (27/3/2025).
pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000, Sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini adalah daftar 28 titik gerbang tol yang terdampak oleh penerapan sistem ganjil genap:
BACA JUGA:Gelar BukBlar di Berbagai Tempat, Komunitas Yamaha Aktif Kumpul dan Berbagi di Bulan Suci Ramadan
• Mulai dari Jalan Anggrek Neli Murni hingga pintu masuk Tol Jakarta-Tangerang.
• Dari jalur keluar Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
• Sepanjang Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
• Dari jalur keluar Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
BACA JUGA:Chery Serah Terima 2.000 Unit J6 EV kepada Konsumen, Siap Dikirim Sebelum Lebaran 2025!
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-