Akan tetapi Pipit menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh BPOM telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Polri. Dia menyebutkan, kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," kata Pipit.