INI Daftar ASN DKI Jakarta yang Diberi Kelonggaran di Hari Rabu!

Selasa 29-04-2025,08:33 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Lebih lanjut, cakupan kewajiban untuk memanfaatkan transportasi umum pada hari Rabu ini merentang luas, mencakup berbagai tingkatan kepemimpinan dan administrasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Mulai dari pucuk pimpinan di wilayah kepulauan, yakni Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, hingga para pemimpin di tingkat kota dan kecamatan seperti Kepala Suku Dinas dan Camat, serta para ujung tombak pelayanan di tingkat kelurahan, yakni Lurah. 

BACA JUGA:Raih Keringanan Pajak: Warga Depok Nikmati PBB Gratis, Ini Penjelasannya

Bahkan, kebijakan ini secara inklusif mewajibkan seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turut berpartisipasi aktif dalam inisiatif ini.

Dengan demikian, setiap hari Rabu menjadi momentum bagi para abdi negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk merasakan langsung denyut nadi transportasi publik ibukota. 

Aturan ini secara tegas menginstruksikan agar para pegawai menggunakan beragam pilihan transportasi umum yang telah disediakan untuk mencapai kantor di pagi hari, bergerak aktif dalam menjalankan amanah pekerjaan di berbagai penjuru kota, dan kembali ke rumah dengan memanfaatkan moda yang sama. 

Pilihan transportasi umum massal yang dimaksud pun sangat beragam, mulai dari bus Transjakarta yang ikonik dengan jalur-jalur khususnya, kereta bawah tanah MRT Jakarta yang modern, kereta layang LRT Jakarta yang melengkapi lanskap kota, hingga integrasi regional melalui LRT Jabodebek dan KRL Commuterline. 

BACA JUGA:Fans Marvel Merapat! Ini Jadwal Tayang Film Thunderbolts yang Dibintangi Florence Pugh

Bahkan, bagi yang memiliki urusan ke bandara, Kereta Bandara (Railink) juga termasuk.

Tak ketinggalan, bus dan angkutan kota yang menjadi bagian tak terpisahkan dari mobilitas warga, kapal untuk menghubungkan wilayah perairan, serta layanan antar jemput khusus bagi karyawan atau pegawai turut menjadi bagian dari solusi transportasi yang diwajibkan.

Disebutkan juga dalam aturan tersebut, “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya.”

Gubernur Pramono Anung Wibowo merancang kebijakan ini untuk memberikan dampak positif yang signifikan pada ekosistem mobilitas Jakarta. 

BACA JUGA:Intip Aturan Baru Kemendiktisaintek: Bisa Ajukan Pengakuan Gelar PNS Tanpa Tugas Belajar!

Beliau menyatakan bahwa penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu akan menjadi sebuah kewajiban yang diberlakukan secara konsisten bagi seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta. 

Langkah ini diambil dengan harapan dapat memicu peningkatan dramatis dalam jumlah penumpang angkutan umum, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi nyata dalam upaya kolektif untuk mengurangi beban polusi udara dan mengatasi permasalahan kemacetan yang telah lama menjadi tantangan di ibukota.

Kategori :