INI Daftar ASN DKI Jakarta yang Diberi Kelonggaran di Hari Rabu!

Selasa 29-04-2025,08:33 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah terobosan kebijakan yang mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap isu lingkungan dan kesejahteraan sosial telah resmi diberlakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah berani dengan memberlakukan kebijakan baru yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. 

Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap hari Rabu, langit Jakarta diharapkan akan sedikit lebih biru dan jalanan sedikit lebih lengang, seiring dengan diwajibkannya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk beralih ke transportasi umum. 

BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Kelewatan Gais!

Sebuah inisiatif yang jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan klasik ibukota: kemacetan dan polusi udara. 

Namun, kebijakan ini dirancang dengan hati-hati, tidak mengabaikan realitas dan kebutuhan individual. 

Layaknya sebuah perisai pelindung, pengecualian diberikan kepada para ASN yang tengah berjuang melawan sakit, para calon ibu yang membawa harapan, saudara-saudara penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama untuk beraktivitas, serta para garda terdepan pelayanan publik yang mobilitasnya adalah denyut nadi pekerjaan mereka. 

Kebijakan ini bukan sekadar aturan, melainkan sebuah ajakan untuk bergerak bersama menuju Jakarta yang lebih baik.

BACA JUGA:PENTING! PPDB Sekarang Berubah Jadi SPMB 2025, Ketahui 4 Skema Jalur Masuk Sekolah Negeri dan Kuotanya

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” Aturan tersebut disebutkan dalam keterangan tertulis pada hari Senin 28 April 2025. 

Meskipun kelonggaran diberikan bagi sebagian ASN dengan kondisi khusus, garis tegas tetap ditarik bagi sejumlah elemen penting di dalam tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Mereka adalah para pemimpin dan penggerak roda birokrasi yang justru memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menunjukkan komitmen terhadap kebijakan ini melalui tindakan nyata. 

Dengan demikian, kewajiban menggunakan transportasi umum pada hari Rabu tetap melekat pada:

BACA JUGA:Daftar Bansos Mei 2025, Catat Tanggal Pencairannya di Sini!

• Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

Kategori :