Dalam pembuatan SIM adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
Pas Foto.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Ungkap Tak Tahu Apa-Apa
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Kategori :