Paman Wanda Hamidah akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah

Paman Wanda Hamidah akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan--PMJ

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (17/11/2022), mengagendakan pemeriksaan terhadap Hamid Husein, terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Paman dari politisi Partai Golkar Wanda Hamidah itu akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Rabu (16/11), mengatakan pemeriksaan terhadap Hamid Husein dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Pihak kepolisian menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka berawal dari laporan yang dilayangkan pihak Japto Soerjosoemarno.

BACA JUGA:Kejagung akan Evaluasi Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs

Tohom Purba selaku kuasa hukum Japto kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan, penetapan Hamid Husein sebagai tersangka membuktikan bahwa Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah dari lahan tersebut.

Tohom juga mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein turut mematahkan pernyataan Wanda Hamidah terkait kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Menurut Tohom, selama ini Wanda Hamidah selalu menyampaikan bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem 2 adalah milik keluarganya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Dilakukan Anak Kombes

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, kata Tohom, maka gugur sudah statement yang disampaikan oleh Wanda Hamidah selama ini.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber