Ferdy Sambo Hari ini Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ferdy Sambo Hari ini Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini akan diserahterimakan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 5 Oktober 2022.

Selain perkara dugaan pembunuhan berencana, para, tersangka Obstruction of Justice kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dilansir dari FIN.co.id, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini), Rabu 5 Oktober 2022. 

Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Piala Asia U-17 2023, Hari ini Timnas Indonesia U-17 vs Uni Emirat Arab U-17

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Tujuh orang yang terlibat obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

+++++

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

Barang bukti yang dikemas atau disimpan, diserahkan oleh penyidik Bareskrim sebanyak enam boks plastik yang telah diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri.

Untuk nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari ini di Jabodetabek, Lengkap dengan Biaya Perpanjangan

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: