Kemenag Lambat Respon Kekerasan Seksual di Pesantren

Kemenag Lambat Respon Kekerasan Seksual di Pesantren

Pelaku Pencabulan Santriwati Pesantren di Bandung -Istimewa-Instagram

Pasalnya, HP sudah menjadi kebutuhan dalam pembelajaran serta media berkomunikasi antara anak dan orang tua secara intens. Terlebih gawai dibutuhkan bagi siswa yang belajar di satuan pendidikan sistem berasrama.

"Jadi ketika terjadi indikasi kekerasan di satuan pendidikan, anak bisa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, sehingga terjadi pengawasan timbal balik," kata Agus.

"Semua satuan pendidikan seharusnya diwajibkan memasang kamera CCTV sebagai alat pengawasan dan bukti jika terjadi kekerasan," tambahnya.

Diketahui, belakangan ini marak sorotan dugaan kekerasan seksual yang menimpa para santri di pesantren.

BACA JUGA:Berhasil Kabur Penganiayaan, Anak ini Ucap Terimakasih kepada Polisi

Terhangat, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. 

Dalam persidangan, Bechi didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pemerkosaan.

Tak hanya itu, Herry Wirawan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat juga didakwa memperkosa belasan santriwatinya di berbagai tempat. 

Herry telah divonis hukuman mati.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: