KPK Bongkar Dugaan Korupsi Haji 500 Miliar, Kuota Disulap, Duitnya Menguap

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Haji 500 Miliar, Kuota Disulap, Duitnya Menguap

KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 senilai Rp500 miliar. Kuota diutak-atik, aliran dana diduga mengalir ke banyak pihak.--Foto: IG @official.kpk.

Dari hitungan kasar, jika aturan bilang hanya 1.600 kuota haji khusus, berarti 8.400 lainnya statusnya ilegal. ”Artinya, tidak boleh dijadikan kuota khusus. Nah, itu pembagiannya ke mana saja, travel atau asosiasi haji yang mana. Dari sana, hasil komunikasi dan koordinasi dengan BPK, itu yang akan kami kejar,” lanjut Asep.

Ratusan Miliar Rupiah yang “Jalan-jalan”

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut memberi tepuk tangan—tentu dalam arti mendukung—karena KPK sudah berani menaikkan perkara ini ke penyidikan. Menurutnya, duit yang berpotensi “nyasar” dari kasus ini bisa bikin satu kota kecil hidup nyaman.

”Dari penelusuran saya, yang dapat kuota tambahan itu dikenai uang 5.000 dollar AS. Itu, kan, berarti hampir Rp 75 juta per orang. Itu total bisa ratusan miliar rupiah, paling tidak Rp500 miliar. Untuk apa? Enggak jelas. Tampaknya, uang-uang itu masuk konsorsium dan juga diduga mengalir kepada oknum. Karena rumusan itu, makanya saya dorong terus segera ke penyidikan,” paparnya kepada wartawan di hari yang sama.

Boyamin tak mau setengah-setengah. Ia mendorong KPK sekalian saja pasang jerat pasal pencucian uang karena dana ini diduga berpindah tangan ke banyak pihak. Kalau mau duitnya balik ke negara, ya harus dilacak dari hulu ke hilir.

”Uang tadi, kan, kemudian mengalir ke mana-mana. Maka, ya, harus dikenakan pencucian uang, kepada pihak-pihak yang terlibat. Ini untuk melacak aliran uang itu dan bisa diserahkan ke negara,” ujarnya.

BACA JUGA:Merinding! Parade 5 Film Zombie Paling Seru, Dijamin 'Tegang' dari Awal Sampai Akhir

BACA JUGA:Simak Nih, 5 Tanda Kalo Tubuh Kamu Kurang Olahraga: Jadi Gampang Sakit!

Sebenarnya, drama ini sudah sempat disorot DPR lewat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji untuk penyelenggaraan haji 2024. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya kasus 3.500 jemaah haji khusus “angkatan nol tahun” yang diberangkatkan pada 2024. Padahal, kalau ikut aturan, pendaftar tahun yang sama itu mestinya belum boleh berangkat.

Level perkara ini resmi naik setelah KPK memanggil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu. Pemeriksaan pada Kamis, 7 Agustus 2025, berlangsung hampir lima jam, cukup lama untuk sekadar “tanya kabar”.

Yaqut irit bicara soal isi pemeriksaan, tapi mengaku diserbu banyak pertanyaan. Katanya, ia datang untuk memberi klarifikasi.

”Kalau terkait dengan materi (perkara) saya tidak akan menyampaikan, ya, mohon maaf,” ujarnya sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Juru bicaranya, Anna Hasbie, buru-buru memberi konteks. Menurutnya, kehadiran Yaqut itu bentuk itikad baik untuk patuh hukum. Ia juga menekankan bahwa pembagian kuota haji memang rumit, tapi sudah sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News