Resmi! Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya hingga 2026

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan penjelasan dalam rapat Panitia Antar Kementerian terkait revisi PP 7/2025 di Jakarta, Rabu (25/6/2025).-Dok. kemnaker.go.id-
POSTINGNEWS.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri padat karya yang menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Salah satu langkah strategisnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan padat karya tertentu.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), revisi ini secara khusus membahas perpanjangan masa berlaku program keringanan iuran JKK yang semula hanya hingga Juli 2025, kini ditambah hingga Januari 2026.
BACA JUGA:Sempat Banjir di KM 24 Akibat Luapan Kali Sabi, Begini Kondisi Tol Jakarta–Tangerang Terbaru
Revisi tersebut dibahas dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris Kuntadi dalam rapat tersebut.
Cris mengungkapkan bahwa ada tiga tujuan utama dari revisi PP ini. Pertama, untuk memberikan keringanan pembayaran iuran bagi perusahaan industri padat karya.
"Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.
Tujuan kedua adalah untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja tetap terjaga, terutama dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Meski ada relaksasi iuran, hak pekerja tak boleh dikurangi. Ketiga, revisi ini bertujuan agar manfaat yang diterima pekerja tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Cris juga menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dalam proses penyusunan kebijakan publik, termasuk revisi regulasi ini.
“Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.
BACA JUGA:Tiket KAI Sudah Hampir Ludes Berkat Diskon 30%, Ini 10 Rute Diskon yang Paling Diminati
Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM menjadi tahap berikutnya setelah rapat PAK rampung.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-