Catat! Ini Kriteria Utama UMKM Daerah Dapat Izin Usaha Tambang

Kini, ada kriteria utama bagi UMKM daerah jika ingin dapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).-SefasGroup-
JAKARTA, PostingNews.id – Kini, ada kriteria utama bagi UMKM daerah jika ingin dapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kebijakan tersebut sejalan dengan akan rampungnya Peraturan Pemerintah Tambang (PP Tambang) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang bakal mendapatkan IUP tambang. Namun, kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi CABUT Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
"Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa ikut terlibat dalam bisnis usaha pertambangan," ujarnya saat ditemui di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA:Viral Pengemudi Todongkan Senpi di Tol Cipularang, Ini Reaksi Lalamove
Kriteria tersebut, menurut Maman, IUP akan diberikan pada UMKM yang berdomisili atau memiliki tempat usaha dekat dengan konsesi tambang.
Kriteria selajutnya adalah pelaku UMKM yang tidak mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat). Sebab, KUR sendiri diperuntukkan bagi usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta.
"Nantinya, IUP tambang tidak menyasar pelaku usaha mikro yang masih dapat mengajukan KUR sampai Rp500 juta," katanya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-