Wew! Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Terseret Kasus Korupsi Pertamina

Wew! Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Terseret Kasus Korupsi Pertamina

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Terseret Kasus Korupsi Pertamina-Instagram: @asyifalatief-

POSTINGNEWS.ID - Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, Miss Indonesia 2010, mencuri perhatian publik karena namanya terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

 

Kejagung memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat pada kasus ini. Benarkah Asyifa menjadi bagian dari korupsi Pertamina? 

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejagung memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi bersama 8 orang saksi lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik memeriksa Asyifa dan delapan saksi lainnya secara terpisah. Asyifa sendiri diperiksa pada Jumat, 2 Mei 2025 kemarin.

Harli mengatakan, Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping. Asyifa diduga mendapatkan aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Gading merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

"Diduga menerima aliran dana dari GRJ," kata Harli.

Meskipun demikian, Harli menyatakan status Asyifa masih sebagai saksi.

Keterlibatan Asyifa

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief, yang saat ini menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping, diperiksa karena diduga menerima aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo selama periode 2022–2024.

Berdasarkan kesaksian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Asyifa diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan dana tersebut.

Dari laporan yang diterima Kejagung, salah satu laporan menyebutkan bahwa Asyifa diduga menerima Rp185 juta dari Gading, meskipun angka ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa Asyifa Latief belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Karier dan Aktivitas Pasca Miss Indonesia

Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, yang lebih dikenal sebagai Asyifa Latief. adalah sosok wanita yang dikenal dengan pembawaannya yang cerdas dan elegan.

Perempuan yang lahir di Bandung pada 20 September 1988 ini mulai dikenal luas publik setelah memenangkan gelar Miss Indonesia tahun 2010, mewakili provinsi Jawa Barat.

Berkat prestasinya, Asyifa menjadi simbol perempuan muda Indonesia yang gemilang. Setelah ajang Miss Indonesia, ia mewakili Indonesia di kontes internasional Miss World 2010 yang digelar di Sanya, China.

Setelah masa jabatannya sebagai Miss Indonesia, Asyifa dikenal aktif di berbagai bidang, termasuk dunia hiburan dan bisnis.

Ia dikenal sebagai presenter, model serta menjalankan beberapa usaha pribadi. Tak hanya itu, Asyifa juga kerap menjadi pembicara dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan.

Kasus Korupsi Pertamina yang Menyeret Asyifa Latief

Kasus korupsi Pertamina yang terbaru ini berfokus pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja, dengan potensi kerugian lebih besar jika dihitung sejak 2018.

Modus korupsi ini meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan, impor minyak melalui broker dengan harga tidak wajar, hingga pengoplosan bahan bakar seperti RON 90 yang dijual sebagai RON 92 (Pertamax).

Penyelidikan Kejagung telah menyeret sembilan tersangka, termasuk petinggi Pertamina seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Selain nama Asyifa Latief, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa nama-nama berikut ini:

  1. AB ( VP Crude & Product Trading & Commercial )
  2. WB (Direktur PT Chevron Pacific Indonesia)
  3. SA (Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping)
  4. MG (Manager Treasury PT Pertamina International Shipping)
  5. RP (Staf PT Pertamina International Shipping)
  6. HASM (VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023)
  7. AS (VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023)
  8. ATW (Staf Crude Trading ISC Pertamina)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam diantaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS). 

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC). 

Ada pula tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya