Transformasi Mobilitas ASN Jakarta: Rabu Wajib Angkot, Sanksi Jadi Palang Pintu!

Transformasi Mobilitas ASN Jakarta: Rabu Wajib Angkot, Sanksi Jadi Palang Pintu!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2025-Ilustrasi-

Untuk mengawal implementasi kebijakan Gubernur Pramono yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, Mujiyono mengajukan sebuah gagasan inovatif. 

Beliau mengusulkan agar dibentuk sebuah sistem pelaporan kepatuhan yang sistematis. 

Sistem ini akan berfungsi sebagai mekanisme formal bagi setiap ASN untuk melaporkan kepatuhannya terhadap aturan tersebut, sehingga menciptakan sebuah siklus umpan balik yang jelas dan memungkinkan pemerintah provinsi untuk memantau tingkat adopsi kebijakan ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan korektif jika diperlukan.

“Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari Jum'at 25 April 2025.

BACA JUGA:Link Nonton 2nd Miracle in Cell No.7: Kisah Haru Perjuangan Anak dan Ayah

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keberhasilan kebijakan baru terkait penggunaan transportasi umum, politikus senior dari Partai Demokrat ini juga menyerukan kepada seluruh jajaran pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil peran aktif. 

Beliau menekankan bahwa setiap kepala dinas, badan, dan unit kerja lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungannya benar-benar mengimplementasikan kewajiban menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu. 

Dengan demikian, implementasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu ASN, tetapi juga menjadi agenda prioritas bagi setiap unit organisasi di Pemprov DKI Jakarta.

“Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN,” ucapnya.

BACA JUGA:Apa itu PPSU? Ini Penjelasan dan Tugas Lengkapnya

“Misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” lanjutnya.

Lebih jauh, Mujiyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta, mengemukakan gagasan inovatif untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal implementasi kebijakan ini. 

Beliau menyatakan bahwa masyarakat dapat turut berperan dalam mekanisme pengawasan melalui saluran pelaporan yang akan disediakan. 

Selain itu, sebagai wujud keseriusan dalam menegakkan aturan, Mujiyono juga mendesak adanya penerapan sanksi yang jelas dan tegas bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terbukti tidak mematuhi kewajiban untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu. 

BACA JUGA:Titik Temu Damai? Presiden Palestina Minta Hamas Bebaskan Sandera dan Letakkan Senjata

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler