Perputaran Dana Judol di 2025 Melesat Naik, PPATK Ungkap Faktanya!

Perputaran Dana Judol di 2025 Melesat Naik, PPATK Ungkap Faktanya!

Perangi Judol, Google Adsense Ikut Batasi Penayangan Iklan di Konten Berisi Judi Online-Mendikdasmen RI-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online yang besar.

Hal ini terlihat dari besarnya perputaran dana judi online pada tahun 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.

Dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, Ivan menjelaskan bahwa angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, dimana perputaran dana judi online pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 981 triliun.

Ivan juga menjabarkan bahwa berdasarkan laporan tahunan 2024, nominal transaksi yang diidentifikasi sebagai dugaan tindak pidana mencapai Rp 1.459 triliun.

BACA JUGA:Link Nonton 2nd Miracle in Cell No.7: Kisah Haru Perjuangan Anak dan Ayah

Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mendominasi dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun.

Kemudian diikuti oleh dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.

Selain itu, Ivan juga menyampaikan hasil National Risk Assessment (NRA) yang menunjukkan bahwa TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Dia juga menyebut bahwa Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) diprediksi akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto dan platform online lainnya.

BACA JUGA:Mata Sering Pegal di Depan Layar? Hati-hati, Retina Kamu Terancam

Menurut Ivan, negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana ini.

Dalam acara tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto turut hadir dan menyatakan bahwa kerja sama antara KPK dan PPATK sudah berjalan dengan baik selama ini.

Mereka terus berkoordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi hingga ke akarnya.

"Dukungan hasil analisis dan pemeriksaan dari PPATK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Setyo.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya