Dukcapil Jakarta Minta Pendatang Wajib Lapor, Daftar Mandiri di penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

Pendatang yang Baru Tiba di Jakarta Wajib Lapor Dukcapil---Dok. Istimewa
Selama proses validasi ini, petugas akan memastikan bahwa surat penjamin dari Pemilik Rumah atau Pemilik Rumah sendiri adalah benar dan sah.
Bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau merupakan penduduk non-permanen, Anda diwajibkan untuk melapor secara mandiri melalui situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri (https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id).
Dari proses pendaftaran mandiri ini, Anda akan menerima notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen.
BACA JUGA:Jelang Arus Balik Mudik Lebaran, Cek Jadwal Skema Contraflow hingga One Way di Sini
Selanjutnya, Anda juga diharuskan untuk melapor ke petugas kelurahan agar didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk non permanen.
Selain itu, Anda juga diminta untuk melaporkan kedatangan Anda ke RT setempat guna menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan tersebut, sehingga RT dapat menginputkan data Anda ke Aplikasi Data Warga.
Batas waktu tinggal bagi penduduk non-permanen adalah kurang dari 1 tahun.
Apabila Anda telah memenuhi semua persyaratan tersebut, petugas Dukcapil di kelurahan akan memproses permohonan pindah rumah Anda.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Pengaruhi Jumlah Mudik Gratis, Angka Pemudik Kendaraan Bermotor Naik Signifikan
Pastikan untuk membawa surat keterangan pindah, KK dan KTP lama, serta surat penjamin jika pindah ke tempat tinggal yang bukan milik Anda sendiri.
Untuk pendatang yang tidak memiliki niat untuk menetap di Jakarta atau merupakan penduduk non-permanen, petugas di kelurahan akan bekerja sama dengan Ketua RT untuk mendata pendatang dan menginputkan data mereka ke Aplikasi Data Warga.
Demi menjaga proses administrasi yang berjalan lancar, para pendatang dan penduduk non-permanen juga diimbau untuk mendaftar secara mandiri melalui situs [http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/] dan melapor ke petugas Dukcapil di kelurahan.
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang, proses pindah rumah dan pendaftaran penduduk non-permanen diharapkan dapat berjalan dengan efisien dan tertib.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-