Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Terapkan Sanksi Tilang untuk Motor yang Tidak Jalani Uji Emisi!
Selasa 06-06-2023,19:31 WIB

--istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak menjalani uji emisi, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah ini merupakan bagian dari tiga kebijakan penting yang diterapkan untuk memastikan kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam acara Uji Emisi Akbar yang diselenggarakan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari Senin.
Sanksi tilang ini akan diterapkan dengan besaran yang berbeda, yaitu sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, dua kebijakan lainnya yang diterapkan adalah pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak menjalani uji emisi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, juga akan diterapkan pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda PKB ini akan ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum menjalani uji emisi saat membayar PKB.
BACA JUGA viral-siswi-smp-kritik-wali-kota-jambi-berujung-dipolisikan-pemkot-jambi-buka-suara">Kasus viral Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi Berujung Dipolisikan! Pemkot Jambi Buka Suara
Selain itu, juga dilakukan penambahan enam titik lokasi parkir dengan tarif tertinggi, sehingga total menjadi sebelas lokasi dengan tarif tertinggi sebesar Rp7.500 per jam yang diberlakukan secara progresif.
Asep menambahkan bahwa ketiga kebijakan ini akan mendorong pelaksanaan uji emisi secara luas dan memberikan dampak positif dalam perbaikan kualitas udara di ibu kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar acara Uji Emisi Akbar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota pada tanggal 5 Juni sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-496 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Acara ini bertujuan untuk menguji emisi kendaraan sebanyak 2.000 unit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa Uji Emisi Akbar 2023 akan dilaksanakan secara serentak di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan bahwa uji emisi kendaraan akan dilakukan secara massif dan memberikan dampak positif dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-