Tes Kemampuan Akademik Pengganti UN Bukan Syarat Kelulusan, Begini Aturan Resminya

Senin 09-06-2025,21:12 WIB
Reporter : Dita Tobing
Editor : Andre Alkemangi

2. Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi

3. Penyetaraan hasil belajar bagi murid dari jalur nonformal dan informal

4. Referensi seleksi akademik lainnya

5. Acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, termasuk untuk instansi kementerian dan pemerintah daerah

BACA JUGA:Gak Perlu Mahal! Ini 5 Ide Liburan Sekolah yang Bikin Buah Hati Betah dan Bebas Gerak

Berlaku Bertahap Mulai 2025

Pelaksanaan TKA akan dilakukan secara bertahap:

2025: Baru berlaku untuk siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK

2026: Akan diperluas ke jenjang SD dan SMP

Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dan pemerataan akses, terutama bagi wilayah yang sebelumnya menghadapi keterbatasan dalam sistem evaluasi akademik terstandar.

Aturan Resmi Bisa Diakses Publik

Masyarakat bisa membaca langsung Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA melalui laman resmi:

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

TKA menjadi simbol reformasi dalam sistem penilaian nasional.

Tidak lagi menekan siswa dengan status "lulus atau tidak", tapi tetap memberikan instrumen evaluasi yang kuat bagi siswa dan sistem pendidikan nasional.

Dengan pendekatan ini, Kemendikdasmen berharap sistem penilaian akademik tidak lagi menjadi sumber stres, melainkan sarana refleksi capaian belajar yang objektif, setara, dan bisa digunakan untuk perbaikan pendidikan di masa depan.

 

Kategori :