Syarat untuk mendapatkan bansos beras 10 kg adalah:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
BACA JUGA:Cara Ambil Hadiah Ratusan Ribu DANA Kaget Jumat 14 Februari 2025
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Tergolong miskin
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
BACA JUGA:Mau Makan Siang Gratis? Cepat Klaim Link DANA Kaget Jumat 14 Februari 2025 Rp 190.000
Identitas penerima harus sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem DTKS
Bansos beras 10 kg diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.