Protes Penghentian Siaran TV Analog, Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring Sebut Hary Tanoesoedibyo Arogan

Protes Penghentian Siaran TV Analog, Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring Sebut Hary Tanoesoedibyo Arogan

Tifatul Sembiring--Instagram @kedantifatulsembiring

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melui Kementerian Komunikasi dan Informasi per Rabu 2 November 2022 malam, resmi menghentikan siaran televisi terestrial analog (TV analog) dan beralih ke tv digital untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek itu mendapat protes dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Menanggapi protes Hary Tano, mantan Meteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring buka suara.

Melalui media sosial Twitter pribadinya bernama @tifsembiring yang sudah terverifikasi, Tufatul pada Jumat (4/11), menyebut Hary Tanoe arogan karena memprotes penghentian siaran TV analog.

BACA JUGA:5 Tips Sukses Balik ke Pelukan Mantan, Buat yang Ingin CLBK Wajib Baca

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mejuliskan, dari dulu yang menghambat SWO TV analog to digital ini, memang tv swasta.

Bahkan Tifatul menyidir Hary Tanoe yang menggunakan siaran publik untuk promosi partai miliknya. Sebagaimana diketahui, Hary Tanoe merupakan Ketua Umum Partai Perindo.

Tifatul menyebut Hary Tanoe arogan karana frekuensi milik publik dipakai seenaknya untuk promosi partainya.

Tifatul juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Pesan Oma Nathalie Holscher ke Fariz Utama: Kamu Kalau Mau Serius Jangan Main-Mainin!

Cuitan Tifatul mendapat 63 komentar, 79 retweets, dan 306 likes dari netizen sampai berita ini tayang.

Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (4/11), menyampaikan keterangan pers, dimana ia mentakan perintah UU Cipta Kerja adalah ASO Nasional bukan ASO Jabodetabek  pada tanggal 2 November 2022.

Lanjut Harry Tanoe, Mahkamah Konsitusi (MK) telah batalkan UU cipta kerja dengan putusanya No.91/PUU-XVII/2020 (butir 7) yang menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tiba benarkan menerbitkan peraturan pelaksaan baru yang berkaitan dengan Undang-undnag Nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta.

Dikatakannya lagi, arti dari keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan Tv analog.

BACA JUGA:Kak Seto Kena Prank Anak Ferdy Sambo, Ternyata Hasil Adopsi?

Hary Tanoe menilai dari sisi hukum ada yang janggal kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar gandang

Untuk, lanjut Hary Tanoe, wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) untuk wilaah diluar Jabodetabek mengikuti bersamaan, sampai masyarakat siap dengan TV, digital.

Hary Tanoe juga mengatakan, kalau mau cepat TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru yang beli membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena imbas pandemi.

Bos MNC tersebut mendengar arah Presiden Joko Widodo  di rapat kabinet dalam menerapkan kebijakan menyangkut masyarakat luas, termasuk di antar implementasi ASO.

BACA JUGA:Diam-Diam Lesti dan Billar Liburan Ke Thailand, Udah Baikan Nih?

Yang jelas, kata Hary Tanoe, pihak yang diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan aalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber