Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice, Kuasa Hukum: JPU Tidak Cermat

Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice, Kuasa Hukum: JPU Tidak Cermat

Arif Rachman hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya-Tangkapan Layar Youtube PN Selatan -YouTube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka dari itu dirinnya meminta bebas dari dakwaan.

Dalam pembacaan eksepsinya, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara obstruction of justice.

Junaedi menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif di kasus obstruction of justice.

BACA JUGA:Penyidik KPK Bakal ke Papua Periksa Lukas Enembe, Firli: Waktunya Belum Dipastikan

"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurut Junaedi, kliennya berbuat hal seperti itu lantaran mendapat ancaman dari Ferdy Sambo selaku atasan sama seperti yang dialami Bharada E.

Surat dakwaan disebut tim kuasa hukum prematur dan tidak sah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata dia.

BACA JUGA:KPK Mau Buka Lagi Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Muhaimin Iskandar, PBNU Beri Dukungan

"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.

Junaedi melanjutkan, kliennya bersama Brigjen Hendra Kurniawan menerima perintah dari Ferdy Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh Baiquni Wibowo. Saat itu, Sambo berang dan mengutus Arif Rachman memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.

"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," kata dia.

Juanedi juga menyebut tindakan Arif yang mematahkan laptop atas dasar perintah Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut Junaedi telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.

BACA JUGA:Alhamdulilah! Satu Pasien Omicron XBB di Surabaya Dinyatakan Sembuh

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber