KPK Mau Buka Lagi Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Muhaimin Iskandar, PBNU Beri Dukungan

KPK Mau Buka Lagi Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Muhaimin Iskandar, PBNU Beri Dukungan

Ilustrasi [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Kamis (27/10/2022) malam di Gedung KPK mengatan, pihaknya akan membuka kembali pengusutan kasus korupsi 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pernyataan Firli tersebut mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bahkan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid mengatakan pihaknya mendukung KPK untuk membuka kembali pengusutan kasus tersebut.

Imron pada Jumat (28/10) mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.

Maka dari itu, kata Imron, pihaknya mempersilakan dan mendukung KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu.

BACA JUGA:Alhamdulilah! Satu Pasien Omicron XBB di Surabaya Dinyatakan Sembuh

"Tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron, dikutip dari fin.co.id.

Ditambahkan Imron, pihaknya juga meminta lembaga anti rasuah itu untuk tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu.

Lebih lanjut, Imron mengatakan PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara lama yang disebut 'kardus durian' menjadi perhatian banyak pihak. Firli pun meminta semua pihak mengawal KPK dan selalu mengikuti perkembangannya.

BACA JUGA:Viral Minimarket dengan Nama Al-Fatihah, Idenya Disebut Luar Biasa!

Menurut Firli, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia menegaskan, tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itulah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata Firli, dikutip dari fin.co.id.

Diketahui, kasus 'kardus durian' terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.

Dikutip dari fin.co.id, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

BACA JUGA:Heboh Video Rizky Billar Dimarahi Emak-Emak Komplek, Gegara Kasus KDRT?

KPK melakukan OTT dan menangkap anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang itu merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Cak Imin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Cak Imin.

BACA JUGA:Alasan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Melanggar Syariat Islam

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Sedangkan Dharnawati dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: