Mantan Menpora Roy Suryo Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Mantan Menpora Roy Suryo Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo -@KRMTRoySuryo2-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus meme stupa Candi Borobudur dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini, Rabu (12/10/2022), akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Humas pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan jika hari ini digelar sidang perdana terhadap Roy Suryo.

"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Eko Ariyanto, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Pj Gubernur Segera Dilantik, Ini Harapan Ketua DPRD DKI Jakarta

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang akan dipimpin oleh Martin Ginting sebagai ketua majelis hakim, dengan Muhammad Irfan dan Sutarto sebagai hakim anggota.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

+++++



Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:Waspada! Banjir Jakarta Tak Lagi Dianggap Kiriman, Begini Penjelasan BNPB

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis 19 September 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: