Mabes Polri Tahan Putri Candrawathi

Mabes Polri Tahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi-@revalalip-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mabes Polri akhirnya menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu ditahan mulai hari ini, Jumat (30/9/2022), di Rutan Mabes Polri.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.

Sigit mengatakan, sebelum ditahan penahanan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit, dikutip dari fin.co.id.

Hari ini, Putri Candrawathi yang selama ini tidak ditahan oleh penyidik menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

+++++



Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang sebelumnya tidak ditahan oleh Polri.

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun.

BACA JUGA:Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim Polri

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana pada Rabu (28/9/2022), tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi.

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil, dikutip dari fin.co.id.

+++++



Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.

Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:SIM Motor Besar Segera Diluncurkan, Akan Menjadi Dua Golongan

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.

Diketahui, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

+++++



Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21.

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: