Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim Polri

Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim Polri

Putri Candrawathi-@revalalip-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Putri Candrawathi, tersangkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Jumat (30/9/2022), akan menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, meski bertastus tersangka namun Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan.

Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi mengatakan, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akan menjalani wajib lapor didampingi tim kuasa hukum.

Dikatakan Febri, Putri Candrawathi bersama tim kuasa hukum berkomitmen untuk memenuhi semua kewahiban hukum.

BACA JUGA:Mabes Polri Bantah Terlibat Peretasan Akun Medsos Awak Narasi TV

"Seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri, dikutip dari fin.co.id.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Lebih lanjut, Febri mengatakan kliennya berharap proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif.

+++++



"Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.

"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

BACA JUGA:Paulus Waterpauw Polisikan Pengacara Lukas Enembe, Ini Penyebabnya

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat 19 September 2022, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tanda-tanda kedatangan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri.

+++++



Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang pernah digunakan Putri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu telah bergerak keluar meninggalkan kediamannya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

Sejumlah media telah bersiaga menunggu kedatangan Putri Candrawathi di lobi Bareskrim Polri dengan harapan dapat gambar kedatangan ibu empat anak itu menjalani kewajibannya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: