Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berharap Sidang Berjalan Objektif

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berharap Sidang Berjalan Objektif

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@divpropampolri-instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah lengkap atau P-21.

Tidak lama lagi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap persidangan nantinya berjalan objektif dan adil.

Hal ini disampaikan Arman Hanis, salah seorang tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA:Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

Dikutip dari fin.co.id, Arman Hanis mengatakan kliennya berjanji saat persidangan nanti akan memperbaiki kekeliruan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Hanis menirukan perkataan kedua kliennya.

Hanis juga menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik.

+++++



Ditambahkannya, Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," kata Hanis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022), dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Wow Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara? Begini Tanggapan Masyarakat Adat

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9/2022), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengambil surat pemberitahuan bahwa berkas Ferdy Sambo Cs telah P-21.

+++++



Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari ini berkas dinyatakan lengkap.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.

BACA JUGA:Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: