Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Tabloid, Ini Tanggapan Anies Baswedan

Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Tabloid, Ini Tanggapan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Foto: dok. @aniesupdate-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tabloid berjudul 'Mengapa Harus Anies'. Pelapornya adalah Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi

tabloid tersebut diketahui disebarkan di salah satu masjid yang ada di Kota Malang, Jawa Timur pada saat Salat Jumat beberapa waktu lalu.

Anies saat dimintai tanggapannya, Selasa (27/9/2022), nampak tidak mengetahui adanya laporan ke Bawaslu tersebut.

"Emang ada laporan itu?," kata Anies, dikutip dari fin.co.id, Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA:Tanggapan Keras KPK Saat Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas di Papua

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak menanggapi lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Saat ini, kata Anies, ia masih fokus mengurusi Jakarta di sisa akhir masa jabatannya. Belum terpikir untuk mengurus hal lain.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin 26 September 2022.

+++++



Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea mengatakan, laporan itu terkait dengan beredarnya tabloid Anies Baswedan beberapa waktu lalu di sebuah Masjid di Kota Malang.

Tabloid yang berjudul 'Mangapa Harus Anies' itu dinilai merupakan kampanye terselubung dan politik identitas yang dilakukan Anies Baswedan dan relawannya.

Gea mengatakan, pada Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, pihaknya telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang.

Tidak hanya Anies Baswedan, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Anies terkait tabloid tersebut.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Gea mengatakan, saat ini pentahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai, sehingga apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dianggap masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.

"Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tutur Gea, dikutip dari fin.co.id.

Gea mengatakan, poin dalam laporannya itu dengan harapan agar politik identitas tidak lagi dimainkan dalam Pilpres 2024. Menurutnya, politik identitas bisa merusak disintegritas bangsa.

+++++



Ditegaskan Gea, pihaknya menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: