Pemerintah Telah Anggarkan Rp 14 Triliun Buat Gaji PPPK Guru 2022

Pemerintah Telah Anggarkan Rp 14 Triliun Buat Gaji PPPK Guru 2022

Ilustrasi Guru-istimewa-google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dana Rp14 triliun untuk menggaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022 telah dianggarkan oleh Kemendikbudristek.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto setelah mengumumkan akan merekrut satu juta guru PPPK tahun ini.

Dilansir dari Disway.id, ia mengatakan Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk. 

Salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun, Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Jadwal Gerai SIM Khusus Jakarta dan Sekitarnya Hari ini

Adriyanto menambahkan, pada 2022 terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran DAU. Sehingga, total anggaran untuk PPPK Rp34 triliun.

Ia mengharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi. 

Sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat.

+++++

Adriyanto meminta Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru PPPK.

Menurutnya, ketentuan penganggaran di APBD, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.  

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: