Pelaku Pembobol Toko di Door Polisi

Pelaku Pembobol Toko di Door Polisi

Pelaku Pembobol Toko di Door Polisi --

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat mengamankan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Pekon Lombok, Kecamatan Lumbokseminung, Jumat 23 September 2022.

Pelaku yakni RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran memberikan perlawan aktif saat hendak ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan,mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah toko milik Erlan pariza (36), warga Pekon Lombok Kecamatan Lumbokseminung.
BACA JUGA:Tanggapi OTT Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA, Ini Kata Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan
“Saat melancarkan aksinya, pelaku ini masuk ke dalam toko melalui pelapon dan mengambil sejumlah barang dagangan seperti rokok, vocer pulsa, kartu perdana dan uang tunai yang total kerugian ditafsir mencapai 10 juta lebih,” ucapnya.

Usai kejadian, lanut Ari, korban langsung melapor ke mapolres lambar dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 517 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT. Bermodal laporan itu, tekab 308 akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan Informasi pelaku saat itu sedang berada di Pemangku Talangpayang Pekon Lomboktimur.

“Usai mendapat informasi itu Team Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Iidik I Ipda Dickson efry banne langsung bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Namun saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepas tembakan ke bagian kaki,” sambungnya.
BACA JUGA:KPK Telah Periksa 22 Saksi Kasus OTT Karomani CS
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti diantaranya satu unit Handphone merk Oppo A76 warna hitam, satu unit Handphone merk Vivo Y15 S warna biru, Uang tunai Rp 288 Ribu satu bungkus rokok class mild dan satu bungkus rokok Viper.

“Tak hanya, tiga voucher kuota XL 25 Gb, Tiga voucher Telkomsel 3 Gb, pakaian pelaku yang dipakai ketika melakukan aksinya serta satu unit sepeda motor merk suzuki satria fu warna merah hitam dengan nopol BE 5130 MT sebagai kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” jelasnya.
BACA JUGA:OTT Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: