Tanggapi OTT Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA, Ini Kata Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan

Tanggapi OTT Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA, Ini Kata Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan

Novel Baswedan-Instagram @novelbaswedanofficial-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ikut ditanggapi Novel Baswedan.

Melalui akun media sosial Twitter bernama @nazaqistsha yang telah terverifikasi, mantan penyidik KPK itu melontarkan tanggapannya, Kamis (22/9/2022).

"Selamat atas keberhasilan kawan-kawan penyelidik KPK melakukan OTT terhadap Hakim Agung," tulis Novel, dikutip dari fin.co.id, Jumat (23/9/2022).

Selain menyampaikan selamat kepada penyidik, Novel juga menyindir para pimpinan KPK yang dinilainya enggan untuk memberanas korupsi.

BACA JUGA:OTT Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura

"Saya tahu ini tidak mudah, apalagi di tengah pimpinan KPK yang tampak tidak antusias memberantas korupsi," jelas Novel.

Novel juga berharap penindakan tersebut bisa memberiman dampak baik dan menjadi jalan perbaikan.

Kicauan Novel Baswedan mendapat 174 komentar, 709 retweets, dan 3.680 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

+++++



Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri dalan jumpa pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli Bahuri, dikutip dari fin.co.id.

Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

BACA JUGA:Selebgram Robby Shine Laporkan Billy Syahputra ke Polisi, Ini Penyebabnya...

Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

+++++



ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Simak, ini Gejala dan Cara Mengenali Penyakit Jantung Bawaan, Mulai dari Usia Bayi Hingga Remaja

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: