Terungkap Alasan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ternyata Begini Faktanya

Terungkap Alasan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ternyata Begini Faktanya

Bupati Purwakarta mengajukan gugatan cerai kepada sang suami-@anneratna82-instagram

JAKARTA, POSTINGEWS.ID - Bupati Purwakarta yang bernama Anne Ratna Mustika akhirnya buka suara dan memberikan alasan mengenai isu perceraian yang menerpanya dengan sang suami, Dedi Mulyadi. 

Anne membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan kepada suaminya yang kini menjabat sebagai anggota DPR-RI.

Anne menyebutkan semua yang dilakukan ini adalah yang terbaik untuk semuanya baik untuk keluarga maupun untuk dirinya demi kehidupan kedepannya, keputusan ini sudah dipikirkan jauh hari sebelum Anne menggugatnya.

BACA JUGA:OTT Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura

"Kan udah dijelaskan sama humas (pengadilan agama) doain aja yang terbaik semuanya, hasilnya juga terbaik untuk semuanya," ujar Anne Ratna Mustika Kamis, 22 September 2022.

Terlihat wajah Anne menahan tangis saat memberikan klarifikasi soal perceraiannya, wanita yang akrab disapa Ambu itu meminta doa kepada masyarakat Purwakarta agar jalan yang ditempuhnya merupakan yang terbaik.

"Baik-baik aja enggak apa-apa, doain aja semuanya doain, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," kata Anne.

+++++

Ketika ditanya alasan menggugat cerai, Anne terus meminta doa agar diberikan jalan yang terbaik. Kendati begitu, ia memastikan aktivitas pemerintahan akan berjalan seperti biasa.

BACA JUGA:Soal Capres 2024, Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Bersabar

"Mohon doanya, mohon maaf bila ada teman-teman yang merasa terganggu, saya yakin bahwa semuanya hasilnya akan terbaik untuk semuanya, biarin aja mereka mau berpikir apapun, hak semua orang mau berpikir a b c d," ungkap Anne.

Kabar gugatan cerai Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta. Gugatan cerai Anne Ratna Mustika tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: